Masih Ada Pinjol Akses Nomor Kontak Pengguna, Asosiasi Ingatkan Ini
Perkumpulan Fintech Permodalan Bersama-sama Indonesia (AFPI) menyikapi berita yang tersebar berkaitan bocornya data pemakai Kreditplus.
Teknik Tarung Ayam Bangkok Brakot
Ketua Bagian Humas serta Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede ajak warga supaya bertambah siaga dengan posisi Fintech tempatnya pinjam uang. Warga harus pastikan Fintech yang disebut telah tercatat di AFPI atau OJK hingga bisa meminimalkan penyimpangan data customer.
"Jadi tekankan buat warga yang akan memakai layanan fintech P2P lending, data yang dibuka fintech P2P lending legal atau tercatat di OJK, cuma CAMILAN," kata Tumbur dalam tayangan wartawan, Selasa (4/8/2020).
Dia memperjelas, semua Fintech yang tercatat di AFPI terikat dengan peraturan keras yang batasi akses data pemakai cuma pada data peminjam berbentuk CAMILAN (kamera, microfone serta location).
Ia juga meluruskan info jika Kreditplus yang pernah ramai sebab masih dapat terhubung buku contact di hp konsumen setia bukan perusahaan fintech P2P lending, serta bukan anggota AFPI.
"Hingga apa saja situasi yang dikabarkan mengenai Kreditplus, tidak ada hubungannya dengan industri Fintech P2P Lending," kata Tumbur.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi menjelaskan makin banyak anggota AFPI yang melapor ke FDC akan tingkatkan mitigasi efek di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Beberapa anggota bisa memeriksa reputasi serta profile calon peminjam hingga menahan peminjam yang lakukan pinjaman di beberapa basis fintech P2P lending dengan cara bertepatan.
"Kehadiran FDC makin utama di waktu epidemi COVID-19 ini untuk turunkan efek utang memiliki masalah, dimana beberapa pelaksana fintech P2P lending makin selektif memberi utang. Nantinya semua anggota AFPI akan tersambungsi serta melapor ke pusat data fintech P2P lending ini," sebut Adrian.
Adrian memberikan tambahan dengan makin bertambahnya pelaksana fintech P2P lending sampaikan datanya ke FDC, karena itu jumlah data yang diurus oleh FDC jadi makin komplet memvisualisasikan transaksi di industri fintech P2P lending.
FDC ini adalah bentuk penerapan cara AFPI dalam jalankan manfaatnya untuk pasar supervisory untuk bekerjasama dengan lembaga keuangan yang lain dalam menguatkan akses keuangan di warga, terutamanya unbanked serta underserved.
"Dengan memakai FDC, beberapa pelaksana fintech P2P lending bisa bertindak protektif, yaitu untuk mengenali riwayat perkreditan calon peminjam serta telah seberapa banyak utang yang mereka punya di beberapa pelaksana. Ke-2 efek penting itu akan menolong mendesak credit macet hingga bisa jaga industri fintech P2P lending masih sehat," jelas Adrian.